Bagikan:

JAKARTA - Seorang pria lanjut usia (lansia) nyaris tertabrak kereta api (KA) Bangunkarta yang melintas di perlintasan JPL 30 Pasar Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Saat kejadian, posisi pintu sudah tertutup namun korban tetap menerobos perlintasan.

"Pejalan kaki tersebut tetap berjalan disaat ada KA yang akan melintas. Kami sangat menyayangkan adanya pejalan kaki yang tidak mengindahkan sirine rambu dan palang pintu di perlintasan yang telah ditutup," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 18 September.

Kejadian tersebut diketahui oleh petugas keamanan dalam (PKD) perlintasan KA yang dengan sigap menarik pejalan kaki lansia tersebut. Beruntung pria lansia itu berhasil diselamatkan.

"Kami mengapresiasi petugas keamanan dalam (PKD) yang telah sigap berteriak mengingatkan dan mengejar pejalan kaki untuk ditarik karena KA sudah mendekat, bila tidak ditariknya pejalan kaki tersebut bisa saja akan menabrak KA yang sedang lewat," katanya.

KAI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi rambu-rambu yang ada baik penguna jalan (pengendara dan pejalan kaki) khususnya di Jalan Perlintasan Langsung (JPL).

"Bila ingin melewati perlintasan, apabila pintu JPL sudah tertutup harus mendahulukan perjalanan kereta api demi keamanan dan keselamatan bersama, baik pengguna jalan maupun kereta api," katanya.

Terkait dengan maraknya kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api (KA) Kemayoran akibat kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memutuskan untuk memberikan sanksi tilang kepada para penerobos pintu lintasan di Jakarta.

Sanksi tilang itu akan diberlakukan di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No. 11 Km 2+595, petak jalan Rajawali-Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis, 19 September, besok.