Klarifikasi Video Viral Pengendara Moge Ditendang, Paspampres: Anggota Sedang Melaksanakan Tugas Pengamanan
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Asisten Intelejen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres) Letkol Inf Wisnu Herlambang menegaskan, Paspampres menendang pengendara motor gede yang sedang sunday morning ride (sunmor) di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Minggu, 21 Februari sebagai penerapan aturan sesuai PP Nomor 59/2013 tentang Pengamanan Presiden, Wakil Presiden, Keluarganya dan Tamu Negara.

"Apa yang dilakukan oleh anggota Paspampres yang sedang melaksanakan tugas pengamanan instalasi di kompleks istana kepresidenan, itu sudah sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku. Dalam PP ini disebutkan Panglima TNI memiliki kewenangan menentukan kebijakan secara teknis, melalui keputusan Nomor 1337 Tahun 2018," ujar Wisnu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 1 Maret.

Dia menjelaskan, respons Paspampres tersebut lantaran pengendara moge telah menerobos instalasi VVIP atau pembatas jalan di Jalan Veteran III. Sehingga, anggota Paspempres mengambil tindakan yang diizinkan dalam aturan, yaitu melumpuhkan dengan tangan kosong. 

"Apabila membahayakan petugas, Paspampres yang sedang melaksanakan dinas ini bisa mengeluarkan tembakan peringatan baik menggunakan amunisi karet maupun amunisi hampa. Juga bisa diambil tindakan menggunakan amunisi tajam," jelasnya.

Lebih lanjut, Wisnu mengungkapkan, apa yang dilakukan pengendara motor tersebut sudah masuk kategori tindakan berbahaya. 

"Ada dua jenis bahaya, langsung maupun tidak langsung. Penerobosan ini merupakan pelanggaran batas ring 1, yaitu merupakan bahaya tidak langsung sehingga harus langsung dilumpuhkan. Setelah itu baru kita melaksanakan pemeriksaan anggota yang melaksanakan pengamanan di sana," ungkap dia.

Setelah diadakan pemeriksaan, tidak ditemukan hal-hal atau intimidasi yang dapat mengancam instalasi VVIP. Kemudian pengendara moge diberi edukasi untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali lalu dilepaskan.

"Kejadian ini kita ambil hikmahnya, bahwa setiap pengendara motor harus senantiasa menaati peraturan lalu lintas, mementingkan kepentingan orang lain sesama pengguna jalan. Tertib tidak ada yang dapat membahayakan keselamatan, keamanan, kenyamanan pengguna jalan lainnya," pungkas Wisnu.

Sementara itu, Juru Bicara Bikers Halid Darmawan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

"Saya perwakilan dari rekan-rekan mengakui benar adanya kejadian video viral tersebut, yang terekam dalam video adalah saya dan rekan-rekan. Maka dari itu saya dan rekan-rekan berinisiatif untuk hadir dan mengklarifikasi hal tersebut. Intinya memohon maaf sebesar-besarnya kepada satuan Paspampres dan jajaran anggota yang bertugas saat kejadian berlangsung," kata Halid di Mako Paspampres Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin 1 Maret.

Halid mengaku tidak ada niatan untuk merusak citra baik Paspampres di mata publik atas beredarnya video Paspampres yang menendang pengendara moge tersebut di media sosial.

"Saya dan rekan-rekan tidak akan kembali mengulangi tindakan tersebut dan akan berusaha lebih baik ke depannya," tutup Halid.