SUKOHARJO - Polres Sukoharjo menindak sebanyak 325 pelanggar kendaraan bermotor menggunakan knalpot 'brong' yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Operasi penindakan ini demi mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
"Kami meningkatkan operasi menyisir jalanan setiap malam untuk berantas knalpot brong dan antisipasi gangguan kamtibmas di Sukoharjo," kata Kepolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, di Sukoharjo, Antara, Minggu, 6 Februari.
Dari hasil operasi memberantas knalpot brong di Sukoharjo awal Januari hingga Sabtu kemarin, sebanyak 325 pelanggar kendaraan diamankan dan ditilang. "Keberadaan knalpot brong ini, kami tindak tegas. Karena, tidak hanya satu dua warga saja yang mengeluh, hampir tiap hari ada keluhan dari masyarakat," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan pihaknya rutin menyisir jalanan di Kabupaten Sukoharjo, apalagi pada akhir pekan. Terdapat sejumlah titik yang digunakan oleh pengguna knalpot brong yang mengganggu pengguna kendaraan yang lain.
"Pada malam-malam sebelumnya, kami mendapatkan beberapa motor menggunakan knalpot brong di kawasan Kartasura Sukoharjo. Kami langsung menindak dan mengamankan kendaraan pelanggar," tegas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, bahwa pemilik kendaraan yang disita dapat mengambil kendaraan setelah mengganti knalpot brong dengan standar pabrik. Selain itu, mereka juga dikenakan sanksi tilang.
“Tindakan tegas ini, kami lakukan untuk memberantas knalpot brong di Sukoharjo," tegas Kapolres.
Sebelumnya, Polres Sukoharjo melakukan upaya preemtif mensosialisasikan larangan knalpot brong atau tidak standar pabrikan ke toko-toko onderdil kendaraan, bengkel dan komunitas otomotif di wilayahnya, Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana upaya preemtif dilakukan tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel motor, toko penjual knalpot, Komunitas Teknik Mesin Otomotif, dan siswa di SMK Muhammadiyah Sukoharjo.
BACA JUGA:
Menurut Kasat Lantas kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tersebut merupakan rujukan dari Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dia mengatakan Polres Sukoharjo selama kegiatan Operasi Lilin Candi 2021 berhasil mengamankan sebanyak 80 pelanggar dengan kendaraan bermotor menggunakan knalpot tersebut disita oleh petugas, dan kemudian dimusnahkan.
Kepala Unit Keamanan dan keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Sukoharjo Ipda Niken menambahkan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan supaya masyarakat, khususnya di Kabupaten Sukoharjo dapat mematuhi tata tertib lalu lintas dan penggunaan sepeda motor sesuai spesifikasi teknis.