KUPANG - Polres Kota Kupang di Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan larangan pengendara roda dua menggunakan knalpot racing di wilayahnya.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan penindakan kepada pemotor yang masih menggunakan knalpot racing di Kupang dilakukan secara sporadis.
"Jadi dalam giat rutin pengaturan dan petugas mengetahui adanya knalpot racing langsung ditindak saat itu juga. Jadi ya bukan razia," katanya di Kupang, NTT, Jumat 29 Juli.
Krisna yang pernah menjabat sebagai Kabid Humas Polda NTT itu mengatakan, pelaksanaan penindakan kendaraan bermotor racing itu dilakukan karena adanya pengaduan dari masyarakat.
Masyarakat, kata dia, resah dengan adanya knalpot racing yang mengakibatkan bising sehingga ditindak. Selain itu penggunaan knalpot racing juga dinilai melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Penindakan terhadap kendaraan berknalpot racing itu juga tambah dia, akan terus dilakukan sampai dengan tak ada lagi kendaraan yang menggunakan knalpot racing di Kota Kupang," ujarnya disitat Antara.
Penindakan juga tambah dia tidak hanya dilakukan kepada kendaraan roda dua, tetapi juga kepada kendaraan roda empat yang menggunakan knalpot racing.
BACA JUGA:
Terakhir, ujar dia pada pekan lalu pihaknya berhasil menyita 146 unit kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot racing.
Sejumlah warga atau pengguna jalan di Kota Kupang menyatakan pengendara bermotor yang menggunakan knalpot racing dinilai arogan ketika di jalanan.
"Mereka yang pakai knalpot racing itu terlihat arogan. Saya pernah sekali digeber-geber dengan knalpot yang bising saat pengendara itu melintas secara tiba-tiba di samping saya," kata Lidya warga kota Kupang.
Ia pun mengapresiasi upaya dari Polresta Kupang Kota yang tegas dalam hal tersebut, walaupun saat ini masih ditemui beberapa pengendara bermotor yang menggunakan knalpot racing.