JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) diminta menjawab temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Laporan Keuangan Kemensos TAahun anggaran 2021 dalam 60 hari ke depan.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan terhadap temuan itu akan dijawab dengan menggunakan empat parameter guna memadankan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Adapun empat parameter tersebut adalah nomor induk kependudukan (NIK), nomor rekening bank, ID semesta, dan data salur.
“Karena memang kalau dengan NIK saja tidak bisa, kita cari lah dengan data itu,” ujar Mensos Risma di Jakarta, Kamis 28 Juli.
Temuan-temuan oleh BPK, menurut Mensos Risma merupakan kejadian akumulatif dari tahun-tahun sebelum dirinya menjabat.
Namun Mensos Risma mengatakan temuan riilnya dari Laporan Keuangan TA 2021 yakni pada bantuan sosial (bansos) COVID-19 senilai Rp5,9 triliun tahun 2020.
Adapun dari temuan seolah-olah PM atau penerima manfaat itu tidak ada penerimanya.
“Saat itu tahun 2020 itu bukan padan dengan NIK. Belum padan, sehingga kita mencarinya dengan empat parameter,” ujar Mensos Risma.
BACA JUGA:
Setelah ia menjabat sebagai Mensos, barulah dibuat kebijakan untuk membuat pembetulan menggunakan DTKS bulan Oktober 2020, yang ditindaklanjuti dengan disahkannya Surat Keputusan (SK) Mensos pada April 2021.
BPK memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Sosial tahun anggaran 2021. Meski BPK menyebut terdapat penyimpangan dana anggaran 2021.
Berdasarkan laporan Antara, Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi mengatakan, terdapat temuan-temuan yang telah ditindaklanjuti Kementerian Sosial mengenai ketidaktepatan sasaran penerima bansos yang dikucurkan senilai Rp120 triliun, sehingga telah dilakukan perbaikan data.