Bagikan:

JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan permasalahan tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal bantuan sosial yang tidak sesuai ketentuan, dan berpotensi merugikan negara Rp6,93 triliun sudah terselesaikan atau clear.

Hal ini disampaikan Mensos Risma dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR yang dikuti secara daring di Jakarta. Risma juga membawa dokumen yang diminta BPK dalam agenda tersebut.

Saat temuan tersebut ada dan telah disebarkan, posisi Kementerian Sosial belum menjawab temuan. Pihaknya hanya diberikan empat hari untuk menyelesaikannya.

"Alhamdulillah, bisa diselesaikan, di cek juga di lapangan oleh BPK di Jabodetabek. Itu semua clear. Insyaallah, Kemensos WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), karena kami bisa jawab semua," ujar Mensos Risma di ruang sidang, Antara, Senin, 6 Juni. 

Menurut Mensos Risma, temuan yang dipermasalahkan dilihat dari data pada Oktober tahun 2020, di mana saat itu dia belum menjadi Menteri. Saat menjadi Menteri Sosial, barulah semua di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dipadankan dengan data kependudukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Namun permasalahan bansos yang dimaksud BPK, menurut Mensos Risma, belum bisa dilihat dari data NIK, karena belum padan. Sehingga harus ditinjau melalui nomor ID dan data salur melalui nomor rekening. Saat data tersebut dipadankan mulai Januari-April 2021, dana senilai Rp6,3 triliun tersebut ditemukan.

Sementara Mensos Risma mengatakan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp1,11 triliun dari nilai bansos PKH dan sembako/BPNT yang belum disetor ke kas negara, telah dikembalikan.

"Kami juga senang, karena menagih itu tidak mudah. Itu alasan untuk menagih ke bank. Dokumen ada namanya, alamatnya, kami cetak semua, setelah diserahkan datanya, BPK cek di lapangan dan benar, penerima manfaat itu ada," kata dia.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti adanya program bantuan sosial atau bansos yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021 BPK menyoroti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) serta Bantuan Sosial Tunai (BST) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp6,93 triliun.

BPK juga menemukan KPM yang bermasalah di tahun 2020, namun masih ditetapkan sebagai penerima bansos di tahun 2021. Selain itu, ditemukan juga KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid, KPM yang sudah dinonaktifkan, KPM yang dilaporkan meninggal, dan KPM bansos ganda.

BPK juga menemukan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi bansos PKH dan Sembako/BPNT dengan nilai saldo yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp1,11 triliun.