Mensos Risma Tegaskan Dugaan Korupsi Bansos Beras Terjadi Sebelum Dirinya Menjabat
Menteri Sosial Tri Rismaharini ditemui di kantor Kementerian Sosial Jakarta, Senin (20/3/2023). (ANTARA/Devi Nindy)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) terjadi sebelum ia menjabat sebagai pimpinan di kementerian tersebut.

Mensos Risma mengatakan walnya dia tidak mengetahui persis kabar mengenai dugaan kasus korupsi tersebut, sehingga dia meminta Sekretaris Jenderal Kemensos untuk menyerahkan kronologis kasus itu.

"Tapi yang jelas, itu posisinya tanggal 30 September 2020, terakhir itu. Saya dilantik tanggal 23 Desember 2020, jadi terakhir yang saya terima kronologis itu 30 September 2020," kata Mensos Risma dilansir ANTARA, Senin, 20 Maret.

Dari kronologi tersebut, Risma menemukan surat-surat yang berisi teguran dan arahan pelaksanaan percepatan penyaluran BSB, yakni bantuan sosial beras.

Lantaran tidak mengetahui dugaan korupsi tersebut, Mensos Risma tidak bisa menjelaskan lebih lanjut, sebab permasalahan tersebut ada di dua Direktorat Jenderal terdahulu.

"Tapi di proses itu tidak ada sama sekali di sini. Ada memang surat menteri saat itu ke menteri keuangan, Mensos ke Kemenkeu, itu tanggal 27 Juli. Itu aja surat dari menteri saat itu, tapi saya enggak tahu persis ya kejadiannya, karena itu terjadi sebelum saya masuk," ujar dia.

Menurut Risma, dari kronologi yang diterima, terdapat pemeriksaan atau evaluasi dari Inspektorat Jenderal Kemensos yang hasilnya dikeluarkan pada 2 September 2020.

"Kalau saya harus memeriksa, maaf, itu akan buang-buang energi, karena harus mundur. Sudah banyak orang ini dimutasi, karena PR di Kemensos banyak. Saya harus menindaklanjuti hasil BPK itu mulai 2004 sampai dua ribu berapa, sampai terakhir itu saya harus evaluasi terus," ujar dia.

Selain itu, menurut Risma, pemeriksaan para saksi oleh KPK tidak melewati Menteri Sosial, dan pemanggilannya langsung ditujukan ke masing-orang orang.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras dalam program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Belasan saksi yang terdiri atas pihak distributor penyaluran bantuan, koordinator, dan pendamping PKH telah diperiksa KPK. Meski demikian, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut, maupun konstruksi pidananya.