BANYUMAS - Polresta Banyumas melakukan pemusnahan terhadap 800 knalpot tidak standar atau knalpot brong. Penindakan tersebut dilakukan oleh petugas gabungan Polresta Banyumas serta jajaran Polsek Polresta Banyumas di wilayah Masing-masing pada saat Operasi Patuh Candi 2022 yang telah dilaksanakan pada tanggal 13-26 Juni 2022 lalu.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, razia ini dilaksanakan dalam rangka menertibkan kendaraan bermotor berknalpot brong atau bising yang tidak sesuai spesifikasi (knalpot standar).
"Razia difokuskan kepada pengguna knalpot brong karena selain berisik dan mengganggu pendengaran, knalpot brong juga bisa mengganggu orang beribadah, menimbulkan kecelakaan dan ketidaknyamanan bagi pengendara lain", ungkap Kapolresta Banyumas melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Bobby Anugrah Rachman mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan razia ini sejak Operasi Patuh Candi 2022 dimulai pada tanggal 13 - 26 Juni 2022 lalu.
BACA JUGA:
"Sejauh ini kita telah menindak sebanyak 1500 pelanggar dan 800 diantaranya adalah pelanggar khusus knalpot brong", ungkapnya.
Kasat lantas menambahkan dalam razia knalpot tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang tidak standar dan melayangkan sanksi tilang selanjutnya membawa barang bukti ke kantor Satlantas Polresta Banyumas.
“Kita berikan sanksi tilang bagi pelanggar dan setelah sidang pelanggar dapat mengambil barang bukti kendaraan knalpot brong selanjutnya diwajibkan untuk mengganti dengan knalpot yang standar dan menghancurkan knalpot brong tersebut agar tidak digunakan kembali", jelas Kasat Lantas.
Selain melakukan razia, petugas juga mengajak dan mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti dan mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak menggunakan knalpot brong karena sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban.