Bagikan:

KONAWE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara melarang para siswa SD dan SMP di daerahnya untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Kepala Dinas Dikbud Konawe, Suryadi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi pada semua kepala sekolah SD dan SMP untuk segera menindaklanjutinya.

"Sejak diterima surat dari Polda dan Polres, kami langsung menginformasi ke grup kepala sekolah untuk ditindaklanjuti," ungkapnya dalam pernyataan tertulis di Kendari, Antara, Senin, 20 Februari. 

Suryadi menjelaskan pihak sekolah harus membuat tata tertib aturan terkait larangan membawa kendaraan, menggunakan knalpot bogar serta memakai kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan berkendara, seperti helm dan surat-surat berkendara. 

Adapun sanksi tegas yang bisa diberikan sekolah, misalnya penundaan mid semester terhadap pelanggar. Kemudian, pengembalian siswa kepada orang tuanya untuk dibina sementara, tanpa menghilangkan hak belajar siswa.

Selain itu, sekolah juga bisa langsung menyita kendaraan siswa yang menggunakan knalpot bogar, karena meresahkan dan disuruh ganti dengan knalpot standar.