SUMSEL - Dinas Pendidikan (Diskik) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menginstruksikan tindakan tegas kepada siswa yang membawa motor ke sekolah.
Instruksi itu ditujukkan Disdik OKU kepada pihak sekolah menyusul puluhan siswa di salah satu SMP di Baturaja OKU terjaring razia sepeda motor kepolisian setempat. Mereka terbukti melanggar lalu lintas.
"Karena memang usia anak SMP belum mencukupi untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pastinya itu melanggar aturan lalu lintas," kata Pelaksana Tugas Kepala Disdik OKU, Alfarizi di Baturaja, OKU, Sumatera Selatan (Sumsel), dikutip dari Antara, Kamis 13 Oktober.
Dia mengatakan, Disdik OKU sangat mendukung kepolisian setempat lewat Satuan Lalulintas Polres OKU melakukan pencegahan dan pembinaan terhadap anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Upaya itu, lanjut Alfarizi, dalam rangka perlindungan dari kecelakaan di jalan raya.
BACA JUGA:
Untuk itu, Alfarizi meminta seluruh Kepala Sekolah SD hingga SMP di Kabupaten OKU untuk memberikan arahan kepada para siswa agar tidak mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah masing-masing.
Alfarizi pun meminta kepada pihak sekolah untuk membuat aturan serta tindakan tegas kepada siswa yang kedapatan membawa kendaraan bermotor sendiri ke sekolah.
Selain itu, peran orang tua juga sangat penting untuk menjaga keselamatan anak-anak dengan tidak mengizinkan para siswa berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor sendiri.
"Karena untuk usia pelajar SD dan SMP masih sangat labil yang berpotensi melakukan aksi kebut-kebutan di jalan raya sehingga membahayakan anak itu sendiri dan pengguna jalan lain," tandasnya.