Bagikan:

JAKARTA - Penerapan kebijakan perluasan ganjil genap (gage) di Jakarta telah berlangsung empat hari, sejak 13 Juni. Tercatat, 469 kendaraan melakukan pelanggaran.

"Jumlah penindakan pelanggaran gage dari tanggal 13 sampai 17 Juni sebanyak 469 pelanggar," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dalam keterangannya, Sabtu, 18 Juni. Tapi tak dirinci mengenai data penindakan per harinya. Hanya disampaikan jumlah pelanggaran itu berdasarkan hasil penindakan di 25 titik. 

Kemudian, untuk hari ke lima Operasi Patuh Jaya 2022 di wilayah Polda Metro Jaya, kata Jamal, tercatat 12.217 penindakan, baik secara elektronik ataupun langsung.

Khusus penindakan elektronik atau ETLE, pelanggaran paling banyak yakni tak mengenakan sabuk keselamatan atau safety belt. Jumlah 973 pelanggaran.

"Pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara 41 penindakan, melebihi batas kecepatan 35 penindakan, sabuk keselamatan 973 pelanggaran, dan ganjil genap 66 pelanggaran," ungkapnya.

Terlepas dari hal itu, Jamal mengimbau kepada masyarakat agar lebih menaati aturan lalu lintas. Sehingga, dapat menekan potensi terjadinya kecelakaan. "Masyarakat pengguna jalan lebih disiplin dan tertib berlalu lintas, patuhi segala aturan tertib berlalu lintas dijalan," kata Jamal.