Bagikan:

JAKARTA - Hari terakhir sosialiasi aturan sistem ganjil genap (gage) di salah satu titik baru, yakni di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, jumlah pengemudi mobil yang melanggar aturan mengalami penurunan.

"Untuk pengendara yang melanggar pembatasan ganjil genap, sudah ada penurunan atau berkurangnya pelanggaran," kata Kaur Binops Satlantas Wilayah Jakarta Timur Iptu Danoe kepada wartawan, Jumat, 10 Juni.

Adapun, sejumlah pengendara yang masih kedapatan melanggar aturan gage di Jalan pramuka, untuk saat ini belum dikenakan sanksi tilang. Sebab, masih tahap sosialisasi.

Kata Danoe, saat Operasi Patuh 2022 digelar mulai Senin, 13 Juni mendatang, barulah pengendara yang melanggar aturan gage di jalan tersebut bakal disanksi.

"Mengingat hari Senin tanggal 13 Juni ke depan, kami sudah melaksanakan Operasi Patuh, di Jalan Raya Pramuka ini kami bakal melaksanakan penindakan pelanggaran ganjil genap," katanya.

Oleh sebab itu, dia mengimbau agar pengendara mobil yang melintas memperhatikan kesesuaian tanggal dan nomor terakhir pelat nomor kendaraan.

Pada tanggal ganjil, maka yang boleh melintas adalah kendaraan dengan angka terakhir pelat nomornya ganjil. Begitu juga bagi yang genap.

Adapun aturan gage tersebut berlaku dua sesi, mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB setiap Senin sampai Jumat, sementara pada tanggal merah atau libur nasional tidak berlaku.

"Untuk kepadatan yang biasa terjadi di Jalan Pramuka sejak diberlakukannya ganjil genap terjadi penurunan kepadatan," tandasnya.