Bagikan:

JAKARTA - Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya per tanggal 1 April 2022 akan mulai memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE di lima ruas jalan tol. Untuk jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh kamera elektronik sendiri adalah batas kecepatan kendaraan dan batas muatan kendaraan. Para pelanggar sendiri akan menerima surat tilang yang akan dikirim ke rumah masing-masing. Sesuai proses penindakan eletronik yang sudah berlaku. Jika tidak segera dilakukan pembayaran denda tilang, surat kendaraan akan diblokir oleh kepolisian. Hal tersebut disampaikan Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodi Purnomo Yugo, Selasa (29/3). Simak videonya berikut ini.