ETLE Berlaku, Pelanggaran di Jalan Tol Diklaim Kakorlantas Menurun
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi (tengah) saat memberikan keterangan pers di Gedung NTMC, Korlantas Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022). ANTARA/HO-Humas Korlantas Polri

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebutkan jumlah pelanggaran di jalan tol menurun saat pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Secara umum terjadi penurunan pelanggaran sejak penindakan berlaku pada hari Jumat (1/4) atau 3 hari lalu," kata Firman, Senin, 4 April.

Dijelaskan penindakan itu terdiri dari pelanggaran batas muatan dan pelanggaran batas kecepatan. Penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta, yakni hari pertama 148 pelanggaran, hari kedua 571 pelanggaran, dan hari ketiga satu pelanggaran.

Untuk ruas tol Transjawa-Jawa Tengah, hari pertama 303 pelanggaran, hari kedua 427 pelanggaran, dan hari ketiga 29 pelanggaran.

Sementara itu, pelanggaran batas kecepatan juga tercatat menurun. Firman mencontohkan di Tol Polda Metro Jaya, Tol Transjawa-Jawa Tengah hingga Tol Trans Sumatera.

"Untuk tol Trans Sumatera yang berada di wilayah hukum Polda Lampung juga terjadi penurunan capture pelanggaran batas kecepatan dari 2.580 pada hari pertama, 1.683 pada hari kedua, menjadi 631 pelanggaran pada hari ketiga," kata Firman.

Firman mengungkapkan hasil dari implementasi ETLE di jalan tol juga meningkatkan budaya berkeselamatan pengendara.

Implementasi ETLE jalan tol, menurut dia, menjadi suatu progres positif. Dia berharap titik-titik ETLE bakal secara masif diterapkan di lokasi lainnya.

"Diharapkan titik-titik ETLE ini makin masif diterapkan sehingga angka kecelakaan lalu lintas khususnya di jalan tol bisa ditekan sampai zero accident," tutur Firman.

Sebagai informasi, Korlantas Polri memberlakukan ETLE Speedcam (melanggar kecepatan) di 14 jalan tol. Ada pula ETLE WIM (melanggar batas muatan) di tujuh jalan tol.

Sebelumnya, Korlantas Polri juga telah melakukan sosialisasi sejak 1 sampai dengan 31 Maret 2022. Peraturan ini berlaku efektif per 1 April 2022.