Tindak 643.000 Pelanggar Selama 2022, Polda Jateng Klaim ETLE Turunkan 7 Persen Angka Kecelakaan
Ilustrasi CCTV online atau kamera ETLE. (dok .Humas Polri)

Bagikan:

JATENG - Polda Jawa Tengah menyampaikan penerapan penegakan hukum berbasis kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mampu menekan kasus kecelakaan lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol. Agus Suryonugroho mengklaim, ETLE keliling atau mobile menurunkan 7 persen angka kasus kecelakaan di Provinsi Jateng.

"Ada tren penurunan angka kasus kecelakaan hingga 7 persen dengan penerapan ETLE ini," katanya seusai menyerahkan satu alat ETLE mobile pada Kasatlantas Polres Batang AKP Dhayita Daneswari di Batang, Jateng, dikutip dari Antara, Selasa 4 Oktober.

Dia menambahkan, penerapan penegakan hukum dengan berbasis ETLE atau pemberian bukti pelanggaran elektronik ini berlaku di seluruh polres se-Jateng.

Kombes Pol Agus menjelaskan, anggotanya telah melakukan penindakan hukum melalui ETLE mobile terhadap 643.000 pelanggar sejak Januari-September 2022.

Kepada Polres Batang, Kombes Pol Agus menargetkan mampu menerapkan penindakan hukum berbasis ETLE mobile terhadap 100 pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas per hari.

"Akan tetapi, setelah saya analisis dan evaluasi, untuk di Batang (ketertiban berlalu lintas) sudah cukup bagus. Hanya di jalan tol, Batang masih cukup rawan," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya memerintahkan Satlantas Polres Batang melakukan kolaborasi dan komunikasi secara intens dengan pihak pengelola jalan tol, termasuk meningkatkan patroli di jalan tol.

Menurut dia, Polda Jateng belum memberlakukan penerapan ETLE di jalan tol. Namun, untuk fasilitas alat speed camera kecepatan kendaraan sudah tersedia di sejumlah titik jalan itu.

"Penindakan kecepatan di jalan tol saat ini belum optimal. Namun, sudah ada fasilitas berupa speed camera. Nanti akan kami dorong dari pengelola jalan tol agar diperbanyak atau mekanisme ETLE dengan speed camera itu bisa dilakukan," tandasnya.