Polda Metro Rapat Bahas Tilang Elektronik di Tol Dalam Kota
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama pemangku kepentingan bakal menggelar rapat koordinasi guna membahas penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas jalan tol dalam kota. Rakor digelar Selasa, 29 Maret.

"Besok kita akan adakan rapat kordinasi dengan seluruh stakeholder terkait penegakan hukum dengan menggunakan kamera ETLE di jalan tol," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip Antara, Senin, 28 Maret.

Sambodo mengatakan, rapat koordinasi tersebut melibatkan Dinas Perhubungan, PT Jasa Marga, dan lainnya, guna menyamakan persepsi dan tata cara penindakan terhadap pengendara yang melintasi di tol dalam kota. "Setelah itu baru kita sampaikan ke media," ujar Sambodo.

Sambodo menuturkan, rapat koordinasi bersama stakeholder itu digelar di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Polri bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk mensosialisasi penerapan ETLE di Jalan Tol Jasa Marga Group.

Sosialisasi tersebut terkait dengan penerapan tilang elektronik di jalan tol hingga penindakan bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan atau melanggar aturan lalu lintas.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, mengatakan, Polri dan PT Jasa Marga telah mengeluarkan inovasi terbaru dalam penerapan penegakan hukum berbasis ETLE di jalan tol untuk kendaraan yang melebihi batas berat muatan dan kecepatan.

“Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weight in Motion), kemudian ada lima titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE presisi yang ada di Korlantas. Jadi hari ini kita mulai sosialisasikan selama 30 hari ke depan,” ujar Aan, dikutip dari NTMC Polri, Selasa (1/3).

Aturan yang berlaku untuk batas kecepatan maksimal kendaraan di jalan tol mencapai 120 km per jam.