Polisi <i>Tak Pandang Bulu</i>, Pelanggar Gage Tetap Ditindak Sesuai Aturan Berlaku
Ilustrasi Twitter @TMCPoldaMetro

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, aturan ganjil-genap hari ini berlaku pada kendaraan berplat hitam.

"Jadi saya ingatkan kepada masyarakat, aturan gage ini berlaku pada semua (kendaraan) plat hitam. Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang menggunakan plat dinas dengan plat hitam," katanya kepada wartawan, Rabu 1 September.

Bagi kendaraan dinas, lanjut Sambodo, yang ingin melintas gage sesuai dengan tanggalnya.

"Silahkan gunakan plat dinas yang ada, apakah itu plat merah atau plat TNI Polri, plat MPR DPR dan plat dinas lainnya yang diakui oleh undang-undang silahkan digunakan," ujarnya.

Meski begitu, kata Sambodo, selama mereka (pengendara) masih menggunakan plat hitam dengan huruf RF atau apapun tetap akan terkena sanksi gage jika melanggar.

"Kalau melakukan pelanggaran akan tetap kita tindak dengan tilang," ujarnya.