JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Bencana Covid-19, Doni Monardo meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait bekerja ekstra keras dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan protokol kesehatan. Ini untuk mencegah penyebaran virus gelombang dua.
Bahkan, Doni meminta aparat penegak hukum tidak segan menindak pelanggar PSBB. Tentu penindakan sesuai dengan aturan yang ada dalam PSBB di masing-masing daerah. Sebab, banyak masyarlat yang tidak menaati aturan PSBB dengan tetap beraktivitas di luar ruangan. Untuk itu, Doni meminta
"PSBB yang masih berlaku tetapi masyarakat juga masih belum begitu banyak yang mematuhi, masih ada yang nekat, ramai bagaimana tugas-tugas kami semua untuk bisa menjamin bahwa tidak akan ada gelombang kedua," ucap Doni di Jakarta, Rabu, 20 Mei.
Disisi lain, usai Hari Raya Idulfitri kemungkinan besar warga yang berhasil mudik akan kembali ke ibu kota dari kampung halaman. Untuk itu, diharapkan kepada semua istitusi terkait bisa mencegah hal tersebut terjadi agar tidak ada lagi penularan COVID-19.
"Karena kami sangat khawatir apabila ada dari daerah-daerah yang sekarang menjadi kawasan episentrum baru, lantas mereka menuju ke Jakarta dan nantinya di antara mereka juga sebagai carrier/pembawa virus," kata Doni.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, dalam mencegah adanya penyebaran virus yang semakin marak dan menegakan aturan PSBB, pihaknya akan meningkatkan intensitas patroli dan terus menerapkan operasi ketupat.
Dengan tetap konsisten melakukan kedua cara tersebut, dianggap setidaknya bisa mencegah atau menekah angka penyebaran. Terlebih bagi masyarakat yang akan datang atau meninggalkan Jakarta.
"Kami akan tetap patroli, operasi ketupat juga," ucap Yusri.
Kemudian, pihaknya juga akan terus mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di luar rumah dan tetap mengedepankan peraturan PSBB. Sebab, saat ini masyarakat juga menjadi garda terdepan untuk melawan COVID-19.
"Tolong masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah bahwa PSBB di Jakarta ini masih berlaku tidak dikendorkan. Apa sih PSBB, masyarakat sudah harus tahu batasan apa yang tidak boleh di PSBB," tegas Yusri.
BACA JUGA:
Ini sanski yang tepat bagi pelanggar
Sementara, Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menyebut sanksi tepat bagi para pelanggar yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020. Sebab, aturan itu menjadi dasar hukum atas peraturan PSBB.
Tetapi yang harus diperhatikan bukanlah jenis sanksi. Melainkan, konsistensi aparat penegak hukum tanpa pandang bulu dalam menindak para pelanggar.
"Sesuai ketentuan yg menjadi dasar hukum PSBB. Pasti ada pasal tentang sanksi. Makna tindakan tegas itu adalah memberlakukan sanksi itu tanpa pandang bulu dan konsisten," ucap Adrianus.
Terkait dengan efektig atau tidak, kata Adrianus, itu merupakan hal yang berbeda. Alasannya, dalam penerapan sanksi dinilai sudah terlambat dan tak optimal hingga saat ini.
"Soal efektif atau tidak, itu soal lain. Karena terkait dengan timing dan kesungguhan juga. Soal timing sudah meleset. Soal kesungguhan, juga tidak optimal," tandas Adrianus.