Catat! Enggak Sembarangan Pakai Pelat Nomor 'RF', Ini Artinya
Ilustrasi mobil-mobil dengan pelat nomor khusus (Mery/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pernah melihat mobil-mobil dengan nomor polisi (nopol) yang berakhiran huruf RFS, RFP, atau RFD? Lantas Anda tahu arti dari inisial huruf di pelat nomor tersebut?

Bagi yang belum tahu akan VOI jelaskan. Umumnya mobil dengan nopol RF adalah kendaraan  kendaraan pejabat negara eselon II ke atas sampai menteri. Pelat dengan kode ini digunakan sebagai pengganti dari pelat kendaraan dinas. 

Pelat nomor ini tidak bisa digunakan oleh sembarangan warga sipil. Sebab ada peraturan khusus saat proses permohonannya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), jadi hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu di suatu instansi pemerintah. 

Adapun kepanjangan dari kode RF pada mobil yang berakhiran huruf RFS, RFP, RFU, RFL, dan RFD adalah 'Reformasi'. Lalu huruf terakhir di bagian belakangnya adalah inisial dari institusi atau departemen tertentu.

Misalnya, RFS untuk pejabat sipil, RFP digunakan untuk Polisi, RFD untuk Angkatan Darat, RFL buat Angkatan Laut, serta sementara RFU diperuntukkan Angkatan Udara. Sementara untuk kombinasi huruf RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya umumnya digunakan bagi pejabat di bawah eselon II.

Adapun dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 Pasal 6 disebutkan bahwa STNK/TNKB rahasia diberikan untuk kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh petugas intelijen TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Penyidik/Penyelidik.

Sedangkan untuk kendaraan yang dipakai Presiden, Wakil Presiden, Menteri, anggota DPR, MPR dan pejabat tinggi pusat lainnya akan menggunakan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau atau tanpa huruf seri. Mulai dari R1 untuk Presiden, kemudian dilanjutkan hingga R1 109 untuk BAPENAS.