JAKARTA - Polda Metro Jaya menangani kasus pemukulan anak politisi PDI P yang viral di media sosial. Dalam prosesnya, beberapa perkembangan telah didapat, mulai dari pentapan tersangka hingga penahanan.
Kasus ini bermula dengan viralnya rekeman video di media sosial yang memperlihatkan aksi pemukulan.
Dalam video yang diunggah akun @jurnalisjunior, aksi pemukulan itu disebut terjadi di pinggir Tol Dalam Kota ruas Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Dari rekeman itu, nampak pemuda yang mengenakan kemeja warna abu-abu dipukul oleh pria dengan jas merah. Pelaku disebut menggunakan mobil dengan nomor B 1146 RFH.
Korban Anak Politisi PDI P
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan yang dikonfirmasi perihal aksi pemukulan itupun membenarkannya. Disebutkan, kasus itu sudah ditangani dan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kasusnya sedang ditangani oleh Dit Krimum Polda Metro Jaya," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 Juni.
Belakangan, terungkap pemuda yang menjadi korban pemukulan itu bernama Justin Frederick.
Dia merupakan anak politisi PDI P Inda Kurnia. Bahkan, orang tua korban pun diketahui anggota Komisi XI 2009-2014.
Perihal itu, Zulpan enggan berkomentar banyak. Dia hanya membenarkan soal identitas pemuda yang menjadi korban pemukulan dalam video tersebut.
"Korban Justin Frederick," kata Zulpan.
BACA JUGA:
Pelaku Ditangkap
Tak butuh waktu lama, polisi mengamankan dua orang yang terlibat dalam aksi pemukulan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan mereka berinisial AF dan FM. Proses pemeriksaan sedang berjalan guna menentukan status mereka.
"Sudah diamankan dua orang berinisial AF dan FM," kata Hengki.
Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik memutuskan meningkatkan status FM sebagai tersangka. Sebab, penyidik beranggapan unsur pidana telah terpenuhi.
"Kemudian satu orang berinisial FM sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ucap Hengki.
Pelat Palsu
Belakangan, muncul fakta lainnya di luar kasus pemukulan. Pelaku ternyata menggunakan pelat palsu.
Berdasarkan video yang beredar, mobil yang dikendarai pelaku bernomor polisi B 1146 RFH. Setelah ditelusuri, nomor polisi itu tidak terdaftar.
Pelat dengan kode RF ini bukan sembarangan. Sebab, kode ini menandakan instansi tertentu, yang mana artinya bahwa kendaraan tersebut punya pejabat di badan atau instansi tertentu.
"Plat RFH yang di gunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar," ungkapnya.
Dengan munculnya fakta ini, polisi pun akan mendalami perihal pelat nomor palsu tersebut. Mulai dari asal usul hingga bagaimana pelaku mendapatkannya.
"Ya akan kita usut (pelat palsu, red)," kata Hengki.