Bagikan:

JAKARTA - Polisi memastikan kasus penganiayaan remaja di Medan oleh eks kader Satgas Cakra Buana PDI, Halpian Sembiring Meliala (45), terus berlanjut. Meskipun Halpian sebagai tersangka penganiayaan tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

"Kasus ini terus berlanjut. Penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka dan kasus ini tidak berhenti karena status tersangka tidak ditahan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Minggu, 26 Desember. 

Hadi menjelaskan, Halpian akan dikenai wajib lapor dan harus mendatangi kantor kepolisian seminggu sekali.

"Berdasarkan aturan undang-undang terhadap tersangka tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun. Namun tersangka wajib lapor seminggu satu kali kepada penyidik," jelas Hadi.

 

Diketahui, kasus penganiayaan ini berawal dari sebuah video viral yang menunjukkan Halpian memukul dan menendang seorang remaja. Halpian terlebih dahulu menabrak sepeda motor remaja itu dengan mobil miliknya.

Kemudian, keluarga dari remaja itu membuat laporan. Polisi yang melakukan penyelidikan menjadikan Halpian sebagai tersangka dan menangkapnya.

Polisi kemudian menjelaskan motif Halpian melakukan pemukulan. Dari keterangan awal, kata Polisi, Halpian memukul karena sakit hati.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto 76 c UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta.

Sebelumnya, PDIP Sumut telah mengambil tindakan dengan memecat Halpian dari jabatannya di Satgas Cakra Buana PDIP.

"Kita sedikit pun tidak menoleransi aksi-aksi atau tindakan yang tidak mencerminkan sebagai kader PDI Perjuangan," ujar Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon, Sabtu, 25 Desember. 

Rapidin telah berpesan agar Satgas tidak arogan dan harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

"Makanya, setelah mendengar berita viral ini, DPD PDI Perjuangan tidak ragu lagi untuk mengambil keputusan memberhentikan Sdr Halpian Sembiring Meliala sebagai Wakil Komandan Satgas, karena tindakannya tidak mencerminkan sebagai anggota PDI Perjuangan dan Satgas yang menjunjung tinggi nilai Pancasila," tegas Rapidin.