Bagikan:

CILACAP – Polresta Cilacap Jawa Tengah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kelurahan Tritih Kulon, Cilacap. Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto menjelaskan, aksi penganiayaan itu terjadi berawal dari saling ejek di media sosial, antara korban RA dengan empat orang pelaku, AJP, WU, RNP, dan MFS.

Masih dijelaskan Fannky, aksi saling ejek antar pelaku dengan korban di media sosial berlanjut ke pertemuan tatap mata. Disitulah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka parah akibat senjata tajam.

Fannky mengatakan, korban mengalami luka tusukan yang parah di beberapa bagian tubuhnya.

“Ditemukan dua luka tusukan di dada sebelah kiri, satu luka tusukan di atas paha sebelah kiri, serta luka robek di bawah mata kanan. Luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.” Kata Fannky dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Juni.

Sejak kasus itu dilaporkan dan polisi mengamankan sejumlah terduga pelaku, akhirnya ditetapkan empat orang tersangka yang berperan atas kematian korban.

“Tersangka pertama AJP, seorang remaja 17 tahun, warga Tasikmalaya, Jawa Barat. Tersangka kedua, WU, 17 tahun, asal Cilacap. Sementara itu, tersangka ketiga RNP, usia 16 tahun, warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara. Terakhir tersangka MFS, remaja usia 13 tahun asal Kelurahan Tegalreja. Mereka dijerat pasal pengeroyokan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.” papar Fannky.

Lebih lanjut, kepolisian juga mengamankan tiga sepeda motor, satu bilah pedang katana, dan dua bilah celurit sebagai barang bukti dari aksi kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka.

Sementara itu 7 orang rekan pelaku yaitu HRR, MS, YDE, RAS, AZ, FL dan S dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951dengan ancaman penjara selama lamanya 20 tahun, karena membawa dan memiliki senjata tajam.