JAKARTA - Pembukaan segel yang dilakukan Sudin Cipta Karya Tata Ruang (Citata) Jakarta Timur terhadap Gereja Palsigunung di Jalan Asem, RT 03/07, Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur ternyata belum dapat diaktifkan fungsinya sebagai tempat beribadah.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Ma'arif Fuadi membenarkan adanya informasi tersebut. Menurutnya, pembukaan segel gereja ini dengan satu kesepakatan bahwa setelah dibuka untuk dibersihkan tetapi belum digunakan sebagai untuk tempat ibadah, karena memang ini bukan tempat ibadah.
"Jadi peruntukan bangunan ini, IMB ini untuk perkantoran tapi kemudian digunakan sebagai tempat ibadah maka oleh Citata kemudian dilakukan penyegelan," katanya kepada wartawan, Selasa, 27 Juni.
Bangunan ini dapat digunakan untuk tempat ibadah bila sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan bersama menag dan mendagri no 9 dan no 8 tahun 2006. Kemudian pergub DKI no 83 tahun 2012 tentang prosedur pemberian persetujuan pembangunan rumah ibadah.
BACA JUGA:
"Harus mengurus perizinan. Sepanjang memang ijinnya sudah selesai, maka bisa nanti digunakan tempat ini sebagai gereja atau tempat ibadah. Di negara kita ini ada aturan seperti itu, kita harus laksanakan aturan seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, rumah ibadah Palsigunung ini sempat viral di media sosial dan mendapat sejumlah kritik dari netizen. Bangunan ini disegel Sudin Citata Jakarta Timur karena alasan perizinan belum lengkap. Kemudian karena viral dan ada pertemuan, segel itu selanjutnya dibuka kembali. Namun bangunan belum dapat difungsikan.