Bagikan:

JAKARTA - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Ma'arif Fuadi menjelaskan, penyegelan terhadap Gereja Palsigunung oleh Sudin Cipta Karya Tata Ruang (Sudin Citata) Jakarta Timur karena belum lengkap perizinan dan persyaratan lainnya.

"Persyaratan yang kurang itu persyaratan khusus, yaitu pengguna sebanyak 90 orang itu belum ditandatangani oleh lurah. Kemudian lingkungan sebanyak 60 orang dari masyarakat sekitar, tokoh masyarakat, RT/ RW, LMK itu juga belum ada persetujuan," katanya kepada wartawan, Selasa, 27 Juni.

Adapun penyegelan dilakukan oleh Sudin Citata Jakarta Timur sejak 20 Maret 2023 lalu. Alasan Sudin Citata melakukan penyegelan karena perizinan belum lengkap.

Diantaranya, syarat sertifikat laik fungsi bangunan sesuai peraturan Gubernur DKI Jakarta no 83 tahun 2012 tentang prosedur pemberian persetujuan pembangunan rumah ibadat.

"Kemudian keterangan lurah, yang menyatakan bahwa tempat ini didirikan berdasarkan keperluan nyata masyarakat setempat (dan) memang betul-betul dibutuhkan, itu belum ada surat keterangan dari lurah. Aturannya seperti itu," ucapnya.

Pembukaan segel yang dilakukan Sudin Cipta Karya Tata Ruang (Citata) Jakarta Timur terhadap Gereja Palsigunung di Jalan Asem, RT 03)07, Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur ternyata belum dapat diaktifkan fungsinya sebagai tempat beribadah.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Ma'arif Fuadi membenarkan adanya informasi tersebut. Menurutnya, pembukaan segel gereja ini dengan satu kesepakatan bahwa setelah dibuka untuk dibersihkan tetapi belum digunakan sebagai untuk tempat ibadah, karena memang ini bukan tempat ibadah.