Bagikan:

CIANJUR - DPRD bersama Satpol PP Cianjur memasang segel di gerai Starbucks yang dinilai belum memenuhi sejumlah izin, seperti alih fungsi bangunan, analisa dampak lalu lintas, dan izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Wakil Ketua Komisi A DPRD Cianjur M Isnaeni mengatakan pihak pengelola kedai kopi asal Amerika Serikat itu, tidak dapat menunjukkan sejumlah izin yang diminta ketika inspeksi mendadak yang dilakukan bersama Satpol PP Cianjur, sehingga dilakukan penyegelan.

"Sidak ini merupakan tindak lanjut atas temuan alih fungsi bangunan dan beberapa izin yang belum dipenuhi, ternyata pihak pengelola tidak dapat menunjukkan izin yang kami minta. Ini sudah jelas melanggar peraturan daerah yang berlaku terkait izin operasi," katanya dilansir ANTARA, Senin, 14 November.

Isnaeni menjelaskan, izin yang dikantongi kedai atau kafe berlantai dua itu, awalnya toko. Namun saat beroperasi menjadi kafe, serta izin SLF juga tidak dapat ditunjukkan karena bangunan lebih dari dua lantai rentan ambruk, sehingga pihaknya meminta Satpol PP Cianjur untuk memasang segel.

Kedai kopi yang baru dibuka beberapa hari yang lalu itu, kata dia, akan dikenakan sanksi tegas hingga penutupan jika pihak pengelola atau pemilik belum melengkapi izin sampai batas waktu yang ditentukan, termasuk belum dipenuhinya kajian lalu lintas karena menggunakan sepadan jalan nasional.

"Kami akan memberikan waktu selama satu bulan ke depan agar seluruh izin dilengkapi, kalau sampai batas waktu tidak juga dilengkapi, kami akan meminta diterapkan sanksi tegas penutupan," katanya lagi.

Store Manager Starbucks Cianjur Tio mengatakan belum adanya sejumlah izin yang dikantongi kedai kopi itu, bukan kewenangan dirinya karena ada bagian lain yang mengurusnya selama ini.

"Saya tidak tahu karena ada bagian lain yang mengurus perizinan," katanya.