Bagikan:

JAKARTA - Satpol PP Jakarta Timur melakukan penyegelan terhadap puluhan cafe remang-remang, panti pijat dan tempat hiburan malam di Jalan Sisi Timur Tol, Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 23 November, malam. Kegiatan tersebut sempat mendapat perlawanan dari salah satu pemilik cafe.

Bahkan, salah satu pemilik cafe mengaku bahwa tempat usaha miliknya dilindungi oleh oknum aparat. Pemilik cafe tersebut merasa kebal hukum karena dianggapnya telah dilindungi oleh oknum aparat.

"Ini punya mayor, usaha cafe. Saya tidak mau disegel," ucap pemilik cafe bertopi hitam dengan tulisan Garnisun dengan lantang kepada petugas Satpol PP.

Pemilik cafe Farel BJR itu juga menolak disegel karena mengaku telah memiliki izin. Namun setelah dicek petugas Satpol PP, ternyata izin yang dimiliki tersebut merupakan izin reparasi mobil.

"Memang semua cafe ada perizinan? tidak ada," dalihnya.

Pria bertubuh gempal itu terus berkoordinasi dengan oknum aparat yang diduga menjadi backing usaha cafe itu.

"Nanti saya sama abang mayor ke sana (Kantor Pemkot Jaktim)," ancamnya.

Meski pemilik cafe mengklaim memiliki backing, namun petugas Satpol PP yang melakukan penertiban tetap melakukan penyegelan terhadap tempat usaha cafe tanpa izin tersebut.

"Untuk sementara kami segel karena tidak ada perizinan. Izinnya bengkel mobil. Tetap kami tempel segelnya," kata petugas Satpol PP di lokasi penertiban cafe liar di kawasan Cakung.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Jakarta Timur mulai merespon keluhan masyarakat atas maraknya praktik prostitusi berkedok panti pijat di Jalan Sisi Timur Tol, Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

"Secepatnya kita akan TL (tindak lanjut laporan masyarakat)," ujar Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian kepada VOI, Rabu, 22 November.

Budhy mengatakan, terkait tempat usaha yang dikeluhkan masyarakat merupakan kewenangan dari (Suku Dinas) Pariwisata.

"Kita akan tindak bersama tim terpadu pengawasan dan penindakan tempat usaha dari sektor pariwisata," ujarnya.