Bagikan:

JAKARTA - Dua tempat usaha yang ketahuan melanggar aturan PPKM di wilayah Cakung, Jakarta Timur, ditindak petugas gabungan Satpol PP dan TNI/Polri, Minggu 17 Oktober dinihari tadi.

Kata Kasatpol PP Kecamatan Cakung, Harapan Tambunan, satu tempat usaha warung kopi di Jl Raya Pulogebang disegel selama 3x24 jam karena sudah lebih dari sekali melakukan pelanggaran. Dia berharap aksi ini bisa bikin jera.

"Sebelumnya sudah diingatkan tapi masih membandel. Makanya kita segel 3x24 jam untuk memberikan efek jera," kara Harapan dikutip dari Berita Jakarta.

Sementara, satu tempat usaha makanan dan minuman lainya yang berlokasi di di Jl Komarudin sisi tol timur diberi teguran tertulis.

Selain menindak dua tempat usaha tersebut, lanjut Harapan, pihaknya juga menghalau pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan dan trotor di depan Gedung Sopo Marpingkir, Kelurahan Pulogebang dan di depan Terminal Terpadu Pulogebang serta di Jl Inspeksi BKT Pulogrbang. Petugas juga membubarkan warga yang berkerumun di tiga lokasi tersebut.

"Kami juga lakukan monitoring tempat hiburan di Jl Raya Cacing, Cakung Barat, Jl Komarudin Sisi Tol Timur, Pulogebang dan Kompleks Pertokoan AURI Grand Cakung, Ujung Menteng. Namun tidak ditemukan adanya pelanggaran," lanjut Harapan.

Pengawasan PPKM dilakukan mulai Sabtu 16 Oktober. Petugas gabungan menyisir Jl Damai Flyover BKT Kelurahan Pulogebang, Jl Raya Cacing, Cakung Barat.

Kemudian Jl Raya Pulogebang, Jl Inspeksi BKT Pulogebang samping Terminal Bus Terpadu Pulogebang dan Jl Sisi Tol Timur Kelurahan Pulogebang.

"Giat ini melibatkan 30 personel gabungan Satpol PP, TNI dan Polri," tandasnya.