Bagikan:

JAKARTA - Satpol PP Kecamatan Cakung menyita ratusan botol minuman keras (Miras) lokal berbagai merek dari hasil razia penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah titik wilayah Cakung, Jakarta Timur, Selasa, 26 Maret, dini hari.

Penyitaan terpaksa dilakukan karena para penjual miras tidak memiliki ijin penjualan. Ketika dilakukan razia, para pedagang tak dapat memberikan alasan yang kuat terkait bisnis mereka dan tidak bisa menunjukan bukti surat perizinan penjualan.

Penyidik PPNS Satpol PP Jakarta Timur, Iman Subhan mengatakan, miras itu didapati dari sebuah toko penjual minuman yang berlokasi tidak jauh dari Stasiun Cakung.

"Kami mengangkut minuman beralkohol yang tidak berizin di Jalan stasiun Cakung, itu kami dapat sekira 179 botol," ucap Iman kepada wartawan, Selasa, 26 Maret.

Iman mengatakan, dalam razia miras tersebut, pihaknya dibantu oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, BPOM, dan Dinas Sosial (Dinsos). Selain menyita miras, petugas juga menjaring empat orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Selanjutnya keempat orang yang terdiri dari pengamen jalanan dan pak ogah itu dibawa ke kantor Dinsos untuk dilakukan pembinaan.

'Kami juga menertibkan di Jalan Tipar Cakung ada beberapa PMKS yang kami angkut," tambahnya.

Tidak hanya itu, Iman mengungkapkan razia yang dilakukan oleh 400 personel petugas gabungan itu juga mengamankan beberapa butir obat-obatan tidak berizin.

"Ya untuk obat-obatan ini kami bersama-sama dengan BPOM ternyata menemukan warung tidak ada izin menjual, dan ternyata obat Ini seharusnya tidak beredar di warung-warung. Razia ini akan terus kita lakukan sampai malam takbiran," katanya.