Biaya Balik Nama Mobil Rp18 Juta, Uangnya Dipakai Buat Judi Online, Calo di Tambora Ditangkap di Ciputat
Ilustrasi penangkapan calo balik nama mobil/ (pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Polsek Tambora menangkap pelaku penipuan dengan modus biro jasa pengurusan dokumen registrasi kendaraan bermotor.

Tersangka berinisial SA (39) ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap konsumennya dengan total kerugian mencapai Rp18 juta.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, tersangka sebelumnya pernah bekerja di biro jasa pengurusan dokumen registrasi kendaraan bermotor.

"Ini kemudian dia mulai bekerja sendiri mencari konsumen sendiri," ujarnya, Kamis, 23 November.

Kemudian tersangka didatangi oleh korban bernama Dedi yang ingin melakukan mutasi kendaraan roda empat jenis Pajero. Dedi sendiri merupakan warga Tambora, Jakarta Barat.

Korban kemudian melakukan transfer uang senilai Rp18 juta untuk mengurus mutasi kendaraan roda empat miliknya tersebut pada bulan Maret 2023.

"Ternyata hingga bulan November 2023 proses pengurusan mutasi dan balik nama ini juga tidak kunjung selesai merasa telah ditipu dan digelapkan uangnya sebesar Rp18 juta," katanya.

Korban kemudian melaporkan kasus penipuan itu ke Polsek Tambora pada 20 November 2023.

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kawasan Ciputat, Tangsel.

Kompol Putra menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi tersangka, salah satunya bermain judi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka saat ini telah menghabiskan uang yang dikirim oleh korban salah satunya digunakan untuk judi online jenis togel," katanya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).