Gerindra Tak Mau Repot-repot, Benar Tidaknya Joko Santoso Pukul Kader PDIP Biar Polisi yang Urus
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman (Foto: DOK Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman telah memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kota Semarang Joko Santoso terkait kasus intimidasi kepada kader PDIP.

Dalam proses klarifikasi yang dilakukan secara daring ini, Joko membantah bahwa dirinya melakukan pemukulan terhadap kader PDIP seperti yang diungkapkan Ketua DPC PDIP Semarang Hendrar Prihadi.

Saat itu, Joko mengaku mendatangi rumah kader PDIP tersebut dan memaki-maki lantaran tak terima adanya pemasangan bendera PDIP di sekitar tempat tinggalnya.

"Jadi beilau tadi dalam pengakuannya mendatangi rumah kader PDIP, masuk kemudian juga membentak. Ia (Joko) dan beberapa saksi mengatakan tidak terjadi pemukulan," kata Habiburokhman di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Minggu, 10 September.

Gerindra, lanjut Habiburokhman, tak mau mengusut lebih dalam terkait benar atau tidaknya Joko melakukan penganiayaan secara fisik atas kasus pemasangan bendera tersebut. Ia menyerahkan hal ini kepada aparat kepolisian.

"Ada 2 versi yang mengatakan terjadi penganiayaan. Sementara ada versi lain. Kami tidak punya kewenagan untuk menilai keduanya. Kami serahkan supaya agar aparat penegak hukum bisa bekerja secara profesional, jika memang bersalah dinyatakan bersalah, jika tidak bersalah jangan dinyatakan bersalah, harus sesuai dengan bukti-bukti yang ada, kita kawal sama-sama," urainya.

Dari masalah ini, Majelis Kehormatan Partai Gerindra memutuskan untuk memecat Joko Susanto dari jabatan Ketua DPC Gerindra Kota Semarang. Namun, Joko masih berstatus sebagai kader Gerindra.

"Itu sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah dan diberikan sanksi cukup berat diberhentikan sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Semarang," ungkap Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan bahwa Joko terbukti bersalah karena melakukan intimidasi tanpa menyelesaikan masalah dengan berdialog secara baik. Terlebih, Joko merupakan pimpinan partai di tingkat daerah.

Hal ini, menurut dia, jelas melanggar ikrar jati diri kader Partai yang dipimpin Prabowo Subianto tersebut.

"Lima anggota majelis bersepakat dan menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah. Melanggar Pasal 68 Anggaran Dasar/Rumah Tangga Partai Gerindra yaitu soal jati diri kader Gerindra yang harus berperilaku sopan, rendah hati, dan disipilin," urainya.

Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Semarang Hendrar Prihadi menyebut Joko melakukan pemukulan kepada kadernya pada Jumat, 8 September sekitar pukul 21.45 WIB.

"Tadi malam hari Jumat jam 21.45 WIB ada kawan kami Pak Suparjianto warga Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara, yang didatangi ketua DPC Gerindra. Kemudian tanpa ba-bi-bu Ketua Gerindra yang juga anggota DPRD, Kota Semarang itu memukul kader kami," tambah Hendrar.

Terkait