FPI: Rizieq Shihab Sehat Bugar, Pemerintah tak Perlu Repot-repot Urus Tes COVID-19
Rizieq Shihab (DOK. VOI/Irfan Meidianto)

Bagikan:

JAKARTA - Kondisi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sehat. FPI meminta pemerintah tak perlu menyodorkan bantuan tes COVID-19 kepada Rizieq Shihab.

“Polsek datang ke Petamburan bertanya kondisi HRS, dijawab sehat. Beliau sehat walafiat, bugar,” kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar dihubungi, Minggu, 22 November.

Aziz menegaskan, pemerintah tak perlu repot-repot mengurusi Rizieq Shihab soal tes COVID-19. FPI sudah punya tim tersendiri dari Hilal Merah Indonesia (HILMI) dan MER-C

“Untuk swab dan lain-lain itu kami ada tim dari HILMI dan MER-C, jadi pemerintah tidak perlu repot dan mengistimewakan HRS dan FPI,” ujar dia.

Bila sodoran tawaran tes COVID-19 didasari alasan kesehatan, FPI balik mempertanyakan soal kondisi di Mabes Polri. Di mana sejumlah tahanan seperti Gus Nur meminta penangguhan penahanan karena khawatir penyebaran COVID-19 setelah ada tahanan yang terdeteksi COVID-19.

“Mohon perhatikan klaster Mabes Polri di mana Gus Nur dkk ditahan tempo hari dan sudah dua kali dimohonkan penangguhan dengan alasan kesehatan dan penyebaran COVID-19 karena Gus Nur dkk ditahan bersama dengan para tahanan yang positif COVID-19,” kata Aziz.

“Dua kali  permohonan kami dengan jaminan anggota DPR Pak Habiburokhman dan istri Beliau tidak ditanggapi. Akhirnya beliau dirawat di RS Polri 3 hari diduga karena COVID-19 dan malah saat ini dikembalikan ke Rutan Mabes Polri. Ini kalau dari sisi kemanusiaan dan kesehatan gimana? Sudah jelas COVID-19 dan menyebar kenapa sibuk dengan yang sehat dan bugar?” lanjut Aziz.

Sementara itu saat ditanya soal adanya Perda terbaru di DKI yang mengatur sanksi bagi warga menolak tes COVID-19, Aziz menjawab singkat. 

“Tidak masalah, kita taat hukum,” katanya.

Diberitakan sebelumnya,  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19). Ada aturan yang memuat sanksi bagi pelanggar terkait COVID-19.

Ada beberapa hal penting yang dibahas dalam Perda tersebut. Seperti pelibatan DPRD dalam status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta.

Pelibatan DPRD DKI dalam memutus kelanjutan PSBB itu tercantum pada ayat 3.

"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," tulis Perda Penanggulangan COVID-19.

Sementara pada Pasal 29 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 disebutkan “setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler dan atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5 juta”.

Sedangkan Pasal 30 menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengna pidana denda paling banyak Rp5 juta”.