Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menandatangani Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19. Dalam Perda 2/2020, ada sejumlah sanksi yang salah satunya memberikan denda sebesar Rp5 juta bagi warga DKI yang menolak tes COVID-19.

Sabtu, 21 November malam, Satpol PP DKI, Polsek Tanah Abang, dan aparat TNI menyambangi kediaman pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab untuk meminta kesediaan melakukan tes swab COVID-19.

Sayangnya, permintaan tak bersambut. Rizieq menolak dites. Padahal, Rizieq merupakan salah satu dari pelaku kerumunan berbagai acara yang dihadirinya.

Kata Sekretaris bantuan hukum DPP FPI, Aziz Yanuar, Rizieq dalam keadaan sehat. Itu sebabnya Rizieq merasa pemerintah tak perlu mengurusi potensi penularan virus corona kepadanya.

"Polsek datang ke Petamburan bertanya kondisi HRS, dijawab sehat. Beliau sehat walafiat, bugar. Untuk swab dan lain-lain itu kami ada tim dari HILMI dan MER-C, jadi pemerintah tidak perlu repot dan mengistimewakan HRS dan FPI," kata Aziz, Minggu, 22 November.

Jika berlandaskan pada Perda 2/2020, Rizieq terancam mendapatkan sanksi. Pasal 29 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan RT-PCR atau Tes Cepat Molekuler dan atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5 juta.

Menurut Sekretaris Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD DKI, Jhonny Simanjuntak, Pemprov DKI sudah mesti menerapkan denda Rp5 juta tersebut kepada Rizieq. 

"Dengan mulai berlakunya Perda COVID-19 (Perda 2/2020) besok, Pemprov DKI mestinya sudah harus mengenakan denda kepada beliau (Rizieq)," kata Jhonny kepada VOI, Senin, 23 November.

Jhonny bilang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mesti berada di depan dalam memberikan edukasi kepada pelanggar PSBB. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan dari publik. 

"Perda COVID-19 sudah harus diberlakukan, supaya pemerintah provinsi DKI tidak tebang pilih. Dia (Anies) harus tegas menunjukkan karena ini menyangkut aturan yang harus ditegakkan bersama-sama," tutur dia.

Sementara, VOI telah mencoba menghubungi Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI, Dwi Oktavia Handayani, untuk mengonfirmasi kepastian pengenaan denda kepada pelanggar PSBB sesuai Perda 2/2020. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan belum memberi respons.