JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti belum mau berkomentar mengenai penolakan pimpinan FPI Rizieq Shihab yang menolak menjalani tes swab COVID-19 dari pemerintah. Sebab, dirinya belum mendapatkan informasi utuh mengenai penolakan Rizieq.
"Saya enggak tahu konteksnya seperti apa pada saat beliau ditawari (tes swab). Tentu kami perlu dapat informasi yang lebih jelas, sehingga belum bisa berkomentar karena saya belum tahu beritanya seperti apa," kata Widyastuti di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 23 November.
Selain itu, Widyastuti juga belum bisa berkomentar terkait sanksi yang akan dikenakan pada warga DKI yang menolak dilakukan pemeriksaan. Padahal, aturan tersebut telah disahkan dalam Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020.
Pasal 29 Perda Nomor 2 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan RT-PCR atau Tes Cepat Molekuler dan atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5 juta.
"Saya belum mendapatkan informasi yang lebih lengkap terkait kejadian pada beliau (Rizieq). Tentu kami akan mencoba mencari informasinya. Dalam menyikapi Perda, kita akan membaca dengan teliti dan bagaimana implementasinya," ungkap Widyastuti.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, pada Sabtu, 21 November malam, Satpol PP DKI, Polsek Tanah Abang, dan aparat TNI menyambangi kediaman pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab untuk meminta kesediaan melakukan tes swab COVID-19.
Sayangnya, permintaan tak bersambut. Rizieq menolak untuk dites. Padahal, Rizieq merupakan salah satu dari pelaku kerumunan berbagai acara yang dihadirinya.
Kata Sekretaris bantuan hukum DPP FPI, Aziz Yanuar, Rizieq dalam keadaan sehat. Itu sebabnya Rizieq merasa pemerintah tak perlu mengurusi potensi penularan virus corona kepadanya.
"Polsek datang ke Petamburan bertanya kondisi HRS, dijawab sehat. Beliau sehat walafiat, bugar. Untuk swab dan lain-lain itu kami ada tim dari HILMI dan MER-C, jadi pemerintah tidak perlu repot dan mengistimewakan HRS dan FPI," kata Aziz, Minggu, 22 November.