JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI menguatkan vonis tingkat pertama untuk terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus hasil swab RS UMMI Bogor. Sehingga, Rizieq tetap disanksi pidana empat tahun penjara.
"Iya, majelis hakim menguatkan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab," ucap pengacara Rizieq, Ichwan Tuankota kepada VOI, Senin, 30 Agustus.
Namun, Ichwan tak mau berkomentar lebih jauh ketika disinggung perihal pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dari majelis hakim pada putusan tersebut.
Dia hanya menegaskan, tim pengacara Rizieq sepakat menolak dan keberatan atas putusan tersebut. Alasannya, putusan itu tidak adil untuk Rizieq Shihab.
"Yang jelas terhadap putusan ini kami tolak dan jauh dari rasa keadilan," tegas Ichwan.
BACA JUGA:
Di sisi lain, Ichwan juga menyebut akan memikirkan langkah-langkah perlawanan hukum lainnya. Tetapi, untuk saat ini masih menunggu salinan resmi putusan tersebut.
"Kami tim akan menunggu dulu rallas pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Tinggi untuk menentukan langkah hukum apa nantinya," tandas Ichwan.
Dalam putusan tingkat pertama, Rizieq Shihab divonis bersalah dalam kasus swab RS UMMI. Rizieq pun divonis pidana penjara selama empat tahun.
Dalam kasus itu, Rizieq dinyatakan melanggar Rizieq Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.