JAKARTA - Tim pengacara Rizieq Shihab bakal melaporkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ke Ombudsman RI. Pelaporan itu buntut dari Rizieq yang tetap ditahan meski masa penahanannya sudah berakhir.
"Kita akan mengadukan tindakan Wakil Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan penahanan habib Rizieq ke Ombudsman karena ini kami duga masuk maladministrasi," ujar pengacara Rizieq, Aziz Yanuar kepada wartawan, Selasa, 24 Agustus.
Tak hanya itu, lanjut Aziz, pihaknya juga akan melaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Laporan ini karena dianggap telah diskriminatif terhadap Rizieq Shihab.
"(Melaporkan) Juga tindakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diskriminatif dan melanggar hukum, karena kasasi di bawah yang ancaman hukumannya 1 tahun diterima. (Tapi) kita habib Rizieq mau kasasi untuk hal yang dibolehkan ditolak," kata Aziz.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengeluarkan surat putusan nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI. Isinya soal keputusan untuk tetap melakukan penahanan terhadap Rizieq Shihab selama 30 hari ke depan.
Perpanjangan masa penahanan ini dikarenakan Rizieq Shihab masih memiliki kasus hasil swab RS UMMI. Di mana, kasus itu sedang proses banding setelah Rizieq divonis 4 tahun penjara.