Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihak yang menyebar isu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dikriminalisasi karena dipanggil di kasus korupsi proyek pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) tak paham proses hukum.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang pemanggilan sudah diagendakan dari sejak 31 Agustus. Artinya, pengiriman surat dilakukan bahkan sebelum dia diumumkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan pada Sabtu, 2 September.

"Dia tidak paham proses hukum sepertinya. Narasi seolah-olah dipanggil satu hari setelah deklarasi itu argumen keliru," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 6 September.

Ali memastikan pemanggilan tersebut juga sudah disusun sesuai kebutuhan penyidik di kasus ini. "Jadi jangan mencampuradukan urusan politik tersebut," tegasnya.

"Ikuti saja proses hukumnya. Jauh lebih bijak bila kita semua dukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang KPK selesaikan bukan sebaliknya membagun narasi kontraproduktif semacam itu," sambung Ali.

Sebelumnya, komisi antirasuah akan meminta keterangan Cak Imin karena dia sempat menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hanya saja, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tak bisa hadir karena harus mendatangi acara yang sudah dijadwalkan.

“Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jami'atul Quro' wal Huffadz (JQH) organisasi para hafiz dan qori Quran NU, jadi saya sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ Internasional dari banyak negara, sebagai wakil ketua DPR saya harus membuka itu,” kata Cak Imin dikutip dari akun Youtube Najwa Shihab yang tayang pada Senin malam, 4 September.

Alasan ini yang membuat Cak Imin meminta KPK menunda pemeriksaan. Ke depan, dia memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik dan siap menjelaskan apapun yang diketahuinya.

“Saya harus hormati dan dukung penuh semua langkah-langkah KPK. Saya komitmen, makanya saya beberapa kali diminta datang oleh KPK, saya datang dan saya jelaskan semuanya," tegasnya.

Dalam kasus korupsi sistem proteksi TKI, KPK mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan. Meski belum diumumkan, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dikabarkan turut terlibat.

Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp20 miliar. Wakil Ketua Alexander Marwata menyebut sistem ini diduga dikorupsi hingga akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI.

“Yang bisa komputer saja untuk mengetik dan lain sebagainya. Tapi, sistemnya sendiri enggak berjalan,” ungkap Alexander kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus.