Bagikan:

JAKARTA - Polisi meringkus Godelfridus Janter (48) selaku sopir Grab Car yang terlibat kasus dugaan penganiayaan. Bahkan, dalam kasus itu pun dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (ditangkap dan ditetapkan tersangka, red)," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada VOI, Kamis, 25 Desember.

Penangkapan terhadap Godelfridus berlangsung di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada Jumat, 24 Desember.

Sementara penetapan tersangka terhadapnya berdasarkan alat bukti. Terlebih, dalam pemeriksaan usai ditangkap, Godelfridus mengakui segala perbuatannya.

Sebelumnya, sopir taksi online kembali dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap seorang penumpang wanita. Korban berinisial NT (25), mengalami sejumlah luka akibat dipukul oleh pelaku. NT melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tambora Jakarta Barat.

Informasi yang diterima, kejadian itu berawal saat korban bersama kakaknya pulang dari acara ulang tahun temannya. Dia memesan taksi online menuju rumahnya. Saat diperjalanan, korban ingin muntah dan meminta sopir taksi berhenti sejenak. Namun menurut penuturan korban, sopir diam saja.

NT pun membuka jendela mobil dan muntah. Sopir taksi tidak terima karena muntahan korban mengenai mobil. Meski sudah dijelaskan bahwa korban akan mengganti biaya pencucian, namun sopir taksi tidak terima. Sopir taksi atau pelaku memaki-maki korban dan meminta uang Rp300 ribu.

Kemudian korban turun dari mobil dan mengancam kakaknya dengan memanggil teman-temannya untuk datang mengeroyok. Selanjutnya, korban pun ikut diancam dan dipegang-pegang bagian tubuhnya.

Korban melakukan perlawanan dengan menepis tangan sopir agar tidak menyentuh bagian sensitifnya. Namun pelaku justru menyerangnya. Akibat kejadian itu, NT mengalami luka ringan di bagian wajah dan perut.