Bagikan:

JAKARTA – Sopir taksi online yang ditangkap karena menganiaya penumpang wanita di Tambora Jakarta Barat, dikabarkan melapor balik. Kuasa hukum Siprianus Edi Hardum mengatakan, Godelfridus Janter (sopir taksi online) sudah melapor ke Polres Jakarta Barat atas penganiayaan yang dilakukan penumpang Wanita, Novia Tambrani (25). Godelfridus melaporkan Novia pada Minggu 26 Desember.

"Kemarin sudah diterima dan sudah divisum di RS Tarakan," kata Siprianus Edi, dikutip Senin 27 Desember.

Siprianus menjelaskan, kliennya sudah dijemput dari ruang tahanan Polsek Tambora untuk divisium ke RS Tarakan. Setelah itu, kliennya dibawa kembali ke ruang tahanan Polsek Tambora lantaran ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Godelfridus melaporkan Novia karena merasa dirinya dikeroyok hingga membuat kepalanya terbentur aspal dan bajunya sobek.

"Nanti kita bawa bukti bajunya sobek sama video sesaat setelah dia dianiaya ya, kebetulan dia video sendiri," ungkapnya.

Kuasa hukum juga mengatakan, kliennya juga melakukan ancaman melalui pesan WhatsApp (WA) yang mengaku saudaranya anggota TNI dan memaki kliennya dengan kata-kata kasar.

"Ada juga WA memaki seperti monyet lu, apa lu bangsat, pokoknya kata-kata yang engga bagus lah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, NT (25) mengalami kejadian tak mengenakkan dari seorang sopir taksi online berinisial GJ di kawasan Tambora, Jakarta Barat. NT ditampar dan ditendang hingga membuatnya mengalami luka-luka.

NT kemudian melaporkan kejadian itu ke Unit Reskrim Polsek Tambora. Sehari berselang, GJ kemudian ditangkap oleh polisi saat berada di Mal Slipi Jaya, Jumat 24 Desember 2021. Kini GJ berstatus sebagai tersangka.