Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan driver taksi online berinisial GJ sebagai tersangka kasus penganiayaan penumpang taksi online, NT (25) yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis 23 Desember.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tindak pidana yang dilakukan pelaku adalah penganiayaan terhadap korbannya dengan cara menampar dan menendang korban.

Kombes Pol Zulpan melanjutkan, pada saat itu korban bersama dengan kakaknya wanita inisial JT baru pulang dari suatu acara pesta ulang tahun teman mereka di wilayah Jakarta Utara.

Kemudian setelah acara itu, mereka kembali pulang ke rumahnya di wilayah Jakarta Barat memesan taksi online dengan menggunakan aplikasi.

Kemudian datanglah mobil taksi online yang dikendarai oleh tersangka GJ.

"Dalam perjalanan menuju rumah korban sesuai dengan pesanan di aplikasi taksi online, korban merasa mual dan menyampaikan kepada sopir untuk berhenti menepi sebentar karena mau muntah," kata Kombes Pol Zulpan yang disiarkan secara live di akun instagram @polres_jakbar, Selasa 28 Desember.

Mobil belum sempat berhenti, sambungnya, namun karena tidak bisa menahan lagi rasa mualnya, korban membuka kaca mobil. Korban dan kakaknya duduk di bagian tengah.

"Kemudian membuka kaca muntah. Muntahannya itu mengenai bodi kendaraan mobil," ujarnya.

Sesampainya di rumah korban, sopir tersangka ini meminta biaya tambahan sebesar Rp300 ribu dengan alasan korban muntah untuk biaya pembersihan kendaraan.

"Korban hanya sanggup memberikan biaya sebesar 50 ribu. Kemudian terjadi cekcok mulut. Dalam cekcok itu tiba-tiba tersangka ini memegang dagu korban, kemudian pegangan itu ditepis oleh korban," katanya.

Sehingga tersangka emosi dan melakukan penamparan dan berlanjut dengan tendangan terhadap korban. Kejadian itu menarik perhatian warga sekitar dan akhirnya dilerai. Tersangka pun pulang.

Sementara korban mengalami luka dan melaporkan ke Polsek Tambora setelah dua jam pascakejadian.

"Kapolsek Tambora menerima laporan dan visum korban. Dinyatakan ada luka akibat pukulan sehingga dilakukan penyelidiikan. Kemudian hari Jumat, penyidik Polsek Tambora melakukan penangkapan di kawasan Mal Slipi, Jakarta Barat," katanya.

Pelaku dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian pelaku mengakui perbuatannya.

"Penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP. Tersangka sudah ditahan di Polsek Tambora. Barang buktinya dari hasil visum korban di rumah sakit. Ini percepatan respon terhadap laporan masyarakat," kata Kombes Pol Zulpan.