Bagikan:

JAKARTA - Grab Indonesia menyatakan, telah menindaklanjuti mitranya yang diduga terlibat kasus penganiayaan dan pelecehan. Tindaklanjut dilakukan dengan membekukan akun terduga pelaku.

"Laporan ini tengah ditindaklanjuti oleh tim kami yang telah terlatih untuk penanganan kekerasan di mana akun mitra pengemudi terlapor sudah dibekukan," ujar Director of Business Jabodetabek Grab Indonesia Iki Sari Dewi dalam keterangannya, Sabtu, 25 Desember.

Selain itu, kata Iki, pihaknya bakal melakukan investigasi internal atas kasus tersebut. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk menuntaskan permasalahan.

"Investigasi lebih lanjut tengah berjalan sesuai standar prosedur dan kode etik perusahaan. Penyusunan standar prosedur dan kode etik ini telah dikonsultasikan dengan institusi berwenang dan ahli di bidangnya," ungkapnya.

Di sisi lain, Grab Indonesia pun menyatakan telah menawarkan uang ganti rugi kepada terduga korban. Mulai dari biaya pengobatan hingga bantuan konseling psikososial

"Kami juga telah menawarkan penggantian biaya pengobatan penumpang dan pendampingan penumpang berupa penawaran bantuan untuk memproses laporan insiden kepada pihak yang berwajib dan telah menawarkan konseling psikososial untuk pemulihan," kata Iki.

Bahkan, ditegaskan jika Grab Indonesia tidak mentolelir bentuk kekerasan dengan alasan apapun. Sehingga, semua tindakan mitranya atau terduga pelaku akan diberikan sanksi berupa pemutusan kontrak.

"Grab tidak mentolerir kekerasan dalam bentuk apapun, dan akan menindak tegas mitra yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan, termasuk memberikan sanksi berupa pemutusan kemitraan dan mengambil langkah hukum jika diperlukan," tandasnya.

Sebelumnya, Sopir taksi online kembali dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap seorang penumpang wanita. Korban berinisial NT (25), mengalami sejumlah luka akibat dipukul oleh pelaku. NT melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tambora Jakarta Barat.

Informasi yang diterima, kejadian itu berawal saat korban bersama kakaknya pulang dari acara ulang tahun temannya. Dia memesan taksi online menuju rumahnya. Saat diperjalanan, korban ingin muntah dan meminta sopir taksi berhenti sejenak. Namun menurut penuturan korban, sopir diam saja.

NT pun membuka jendela mobil dan muntah. Sopir taksi tidak terima karena muntahan korban mengenai mobil. Meski sudah dijelaskan bahwa korban akan mengganti biaya pencucian, namun sopir taksi tidak terima. Sopir taksi atau pelaku memaki-maki korban dan meminta uang Rp300 ribu.

Kemudian korban turun dari mobil dan mengancam kakaknya dengan memanggil teman-temannya untuk datang mengeroyok. Selanjutnya, korban pun ikut diancam dan dipegang-pegang bagian tubuhnya. Korban melakukan perlawanan dengan menepis tangan sopir agar tidak menyentuh bagian sensitifnya. Namun pelaku justru menyerangnya. Akibat kejadian itu, NT mengalami luka ringan di bagian wajah dan perut.