Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap sopir taksi online yang diduga melakukan penodongan dan memaksa korban untuk mengirimkan uang Rp100 juta di Tol Jakarta-Tangerang. Pelaku ditangkap di kawasan Jakarta.

“Iya benar sudah ditangkap tadi malam, sudah diamankan pelaku tersebut. Ditangkapnya kawasan Jakarta,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Maret.

Dalam penangkapan ini, jajarannya berkoodinasi dengan pihak Grab sehingga polisi dapat dengan mudah mengungkap identitas pelaku yang melakukan penodongan tersebut.

“Itu hasil kolaborasi dengan pihak Grab untuk mengusut ini. Kita juga dibantu pihak Grab,” ujarnya.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat. Tujuannya untuk mengetahui motif dari pelaku melakukan tindakan tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Wilhelmus Rio Resandhi mengatakan pelaku diamankan polisi pada Jumat, 29 Maret, sekiranya dini hari.

“Saat ini terduga pelaku atau Terlapor berada di Polres Metro Jakarta Barat beserta barang buktinya sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) KUHAP,” ucapnya.

Kronologi Kejadian

Rio Resandhi menjelaskan kejadian itu bermula saat korban memesan taksi online Grab Car dari Neo Soho, Tanjung Duren, Jakarta Barat menuju tempat tinggalnya, Senin, 25 Maret, sekiranya malam hari.

“Pelapor seperti biasa memastikan nopol sudah sesuai seperti di aplikasi,” kata Rio dalam keterangannya, Kamis, 28 Maret.

Setelah korban menaiki mobil taksi online tersebut, tiba-tiba muncul kecurigaan. Pasalnya perjalanannya tidak sesuai aplikasi.

“Tiba-tiba timbul kecurigaan, mengapa mobil masuk tol dan ternyata mitra pengemudi tidak memencet tombol pick up di aplikasi,” katanya

“(Pas masuk tol dan ditanyakan, mitra pengemudi mengatakan bahwa dia hanya mengikuti maps dan dari situ pelapor baru mengecek aplikasi Grab dan ternyata mitra pengemudi tidak memencet tombol pick up),” sambungnya.

Singkat cerita, pengemudi taksi online itu diperjalanan mengeluh sesak napas dan meminta korban menggantikannya menyetir kendaraanya. Korban pun menolak permintaan tersebut

“Kemudian, mitra pengemudi tiba-tiba meminta transfer uang sebesar Rp 100 juta kepada Pelapor, di sini hanya meminta transfer saja dan belum diancam, karena mitra pengemudi meminta transfer barulah pelapor memaksa keluar dari mobil,” ujarnya.

Unggahan korban

Setelah mobil dihentikan, korban langsung kabur keluar mobil. Namun dikejar pelaku hingga akhirnya kembali tertangkap pengemudi taksi online tersebut.

“Mengejar Pelapor lalu menarik, membekap, menggendong, dan membanting Pelapor untuk masuk kembali ke dalam mobil, setelah sebelumnya teriak minta tolong kepada pengguna jalan sekitar,” ucapnya.

Masih terjadi perdebatan dan tarik-tarikan antara mitra pengemudi dan korban. Pelaku kemudian mengambil tas korban.

“Namun Pelapor berhasil merebut kembali tas berisi laptop saja, iPhone tidak,” tuturnya

Singkatnya, penumpang terus memberontak dan ada seseorang yang di tepi tol yang mengetahui. Korban pun lompat dari tepi tol yang cukup tinggi hingga mengalami luka-luka, sedangkan si pengemudi taksi online berhasil kabur dengan membawa ponsel penumpang.