Bagikan:

JAKARTA - Sedi orang wanita diduga menjadi korban penodongan oleh sopir taksi online di Tol Jakarta-Tangerang, Senin, 25 Maret, lalu. Korban dipaksa sopir mentransfer uang sebesar Rp100 juta.

Kuasa Hukum Korban, Wilhelmus Rio Resandhi menjelaskan kejadian itu bermula saat korban memesan taksi online dari Neo Soho, Tanjung Duren, Jakarta Barat menuju tempat tinggal ya.

“Pelapor seperti biasa memastikan nopol sudah sesuai seperti di aplikasi,” kata Rio dalam keterangannya, Kamis, 28 Maret.

Setelah korban masuk ke dalam mobil taksi online tersebut, muncul kecurigaan. Korban merasa perjalanannya tidak sesuai aplikasi.

“Tiba-tiba timbul kecurigaan, mengapa mobil masuk tol. Dan ternyata mitra pengemudi tidak memencet tombol pick up di aplikasi,” katanya.

“Pas masuk tol ditanya, mitra pengemudi mengatakan bahwa dia hanya mengikuti maps (peta) dan dari situ pelapor baru mengecek aplikasi dan ternyata mitra pengemudi tidak memencet tombol pick up,” sambungnya.

Singkat cerita, dalam perjalanan pengemudi taksi online itu mengeluh sesak napas dan meminta korban menggantikannya menyetir kendaraanya. Korban pun menolak permintaan tersebut.

“Kemudian, mitra pengemudi tiba-tiba meminta transfer uang sebesar Rp100 juta kepada pelapor (korban), di sini hanya meminta transfer saja dan belum diancam, karena mitra pengemudi meminta transfer barulah korban memaksa keluar dari mobil,” ujarnya.

Setelah mobil dihentikan, korban langsung kabur keluar mobil. Namun pelaku tidak tinggal diam, dia justru mengejar korban dan kembali menangkapnya.

“Mengejar korban lalu menarik, membekap, menggendong, dan membanting pelapor untuk masuk kembali ke dalam mobil. Setelah sebelumnya teriak minta tolong kepada pengguna jalan sekitar,” ucapnya.

Masih terjadi perdebatan dan tarik-tarikan antara mitra pengemudi dan korban. Pelaku kemudian mengambil tas korban.

“Namun korban berhasil merebut kembali tas berisi laptop saja, iPhone tidak (dibawa kabur pelaku),” tuturnya.

Singkatnya, penumpang terus memberontak dan ada seseorang di tepi tol yang mengetahui. Korban pun lompat dari tepi tol yang cukup tinggi hingga mengalami luka-luka, sedangkan si pengemudi taksi online berhasil kabur dengan membawa ponsel penumpang.

Atas kejadian tersebut korban bersama kuasa hukumnnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terkait peristiwa yang dialami korban.

Adapun laporan itu terigistrasi Nomor:LP/B/1707/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 pukul 01.51 WIB,