6 Menteri dan 3 Wamen Belum Setor LHKPN ke KPK Jelang Batas Pelaporan
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada enam menteri dan tiga wakil menteri yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun 2023. Padahal, batas akhir penyampaian jatuh pada 31 Maret atau tiga hari lagi.

“Sampai dengan 14.00 WIB tadi siang, dari data yang kami tarik ini masih ada sekitar, kalau level menteri masih ada sekitar enam menteri yang belum lapor LHKPN dan tiga wakil menteri yang belum lapor LHKPN,” kata Direktur LHKPN KPK Isnaini di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret.

Isnaini tidak mengungkap identitas enam menteri dan tiga wamen itu. Tapi, dari informasi yang dikumpulkan mereka adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Azwar Anas, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktikno.

Sedangkan tiga wakil menteri yang belum lapor adalah Wamen Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, Wamen Luar Negeri Pahala Nugraha Mansury, dan Wakil Menteri Pertahanan Muhamad Herindra.

 

Selain itu, Isnaini juga menyebut ada penyelenggara negara di tingkat provinsi yang belum melaporkan kekayaannya. Rinciannya adalah empat gubernur dan lima penjabat (pj) gubernur.

Meski begitu, hingga kini sudah 92,18 persen atau sekitar 375.495 dari 407.333 pejabat wajib lapor yang sudah menyampaikan hartanya terkini. Dari jumlah ini, eksekutif menjadi pihak yang paling patuh mencapai 94,49 persen.

Sementara legislatif di tingkat pusat, yakni DPR, MPR, dan DPD yang paling rendah menyetorkan laporan kekayaannya. "Jadi posisi sampai dengan tadi siang itu baru sekitar 29,55 persen yang baru lapor. Mungkin ini karena kesibukan para anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat mungin melaporkan LHKPN," pungkasnya.