JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau wakil menteri yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 18 Juli kemarin melaporkan kekayaannya. Surat akan dikirim kepada mereka supaya kewajiban itu segera dilaksanakan.
“KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat himbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat, 19 Juli.
Tessa bilang kewajiban ini diatur dalam Peraturan KPK Nomor 02/2020. “Setiap penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan sejak dilantik,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi melantik tiga wakil menteri baru. Mereka adalah Wamen Keuangan II, Thomas Djiwandono; Wamen Pertanian, Sudaryono; dan Wamen Investasi, Yuliot.
Dari ketiga nama itu, baru Yuliot yang melaporkan kekayaannya ke komisi antirasuah karena menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM. Menurut e-LHKPN yang diunggah KPK, ia tercatat memiliki harta senilai Rp11,08 miliar pada 2023.
Rinciannya, Yuliot punya aset tanah dan bangunan senilai Rp6.970.000.000; alat transportasi dan mesin senilai Rp1.283.000.000.
Lalu, dia juga melaporkan aset harta bergerak lainnya senilai Rp858 juta; surat berharga senilai Rp1 miliar; kas dan setara kas dengan nilai Rp954.242.713; serta harta lainnya senilai Rp15 juta.