Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) segera melaporkan kekayaannya usai dilantik pada Rabu, 21 Februari. Apalagi, ia belum pernah menduduki jabatan penyelenggara negara.

“Sebagai penyelenggara negara yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan laporan LHKPN khusus awal menjabat,” kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu, 24 Februari.

Ipi bilang AHY harus melapor dalam waktu tiga bulan setelah dilantik. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Kemudian dia diharuskan kembali menyampaikan laporannya setiap tahun selama menjabat. AHY bisa juga melapor setelah dia menyelesaikan tugasnya.

“Untuk wajib lapor yang masih menduduki jabatan sebagai PN wajib untuk menyampaikan LHKPN periodik setiap 1 tahun sekali paling lambat tanggal 31 Maret 2024 dengan posisi harta kekayaan per tanggal 31 Desember,” ujarnya.

KPK  menyebut tak ada alasan bagi AHY untuk tidak melapor. Ipi bilang ini adalah kewajiban yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 ayat 2 dan 3 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

“UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” tegas Ipi.

Diberitakan sebelumnya, Agus Harimurti Yudhoyono yang merupakan anak sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dilantik sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahanto. Pergantian ini disebabkan karena eks Panglima TNI itu dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menggantikan Mahfud MD.

Hadi dan Agus dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Februari. Adapun Mahfud MD mundur karena tak mau punya konflik kepentingan saat maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) bersama Ganjar Pranowo.