Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyurati Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang baru dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPR). Ia diminta melaporkan kekayaannya.

“Rencananya dalam 1-2 minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 23 Februari.

Pahala bilang tiap pejabat yang baru dilantik wajib melaporkan kekayaannya tanpa terkecuali. Aturannya tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020.

“Bagi pejabat yang baru dilantik maka batas waktu pelaporan khusus awal menjabat adalah tiga bulan sejak yang bersangkutan dilantik,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Agus Harimurti Yudhoyono yang merupakan anak sulung Presiden ke-6 RI dilantik sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto. Pergantian ini disebabkan karena eks Panglima TNI itu dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menggantikan Mahfud MD.

Hadi dan Agus dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Februari. Adapun Mahfud MD mundur karena tak mau punya konflik kepentingan saat maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) bersama Ganjar Pranowo.