JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menindaklanjuti rekomendasi terkait pemilu, akan dianggap sebagai permasalahan.
"Bagi kami masalah. Rekomendasi Bawaslu itu harus ditindaklanjuti oleh KPU," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dilansir ANTARA, Rabu, 23 Februari.
Bagja menyampaikan bila KPU tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), dan Pemungutan Suara Susulan (PSS), maka pihaknya akan meninjau ulang sikap KPU RI tersebut.
"Kita akan lihat nanti prosesnya. Apakah bisa masuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana? Tetapi hampir semuanya dilaksanakan," ujarnya.
Bagja kemudian mengingatkan KPU batas pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah 10 hari pasca-pemungutan suara atau 24 Februari 2024.
Walaupun demikian, Bagja mengakui ada beberapa rekomendasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memang tidak dijalankan KPU karena sudah diperiksa oleh Bawaslu.
"Memang laporan di LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) kan ada dugaan demikian, kan dugaan, baru dugaan. Kemudian berhasil atau tidaknya tindakan tersebut, kalau berhasil tentu PSU. Kalau tidak berhasil, sudah berhasil dicegah, tentu tidak bisa PSU," tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi terhadap 780 TPS untuk melakukan PSU. Selain itu, sebanyak 132 TPS direkomendasikan melaksanakan PSL serta 584 TPS menyelenggarakan PSS.
BACA JUGA:
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan PSU akan dilakukan di 686 TPS yang tersebar di 38 Provinsi, 216 Kabupaten/Kota, 396 Kecamatan dan 497 Desa/Kelurahan serta dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari hingga 24 Februari 2024.
Adapun jumlah TPS yang akan PSU berbeda dengan jumlah yang direkomendasikan oleh Bawaslu RI, yakni sebanyak 780 TPS.
"Kami saat ini masih mengonsolidasikan data, sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 untuk pemungutan suara ulang," ujar Hasyim saat konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Jumat, 23 Februari.
Pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan Bawaslu terkait perbedaan angka itu. KPU juga akan memerintahkan jajaran di provinsi, kabupaten, kota, termasuk badan ad hoc untuk dikaji.