Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang, Lanjutan dan Susulan di 1.692 TPS
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) dengan total 1.692 TPS.

"Rekomendasi ini merupakan hasil dari pengawasan Bawaslu pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty, Rabu 28 Februari.

Rinciannya, pemungutan suara ulang (PSU) sebanyak 890 TPS, pemungutan suara lanjutan (PSL) yakni 136 TPS, dan pemungutan suara susulan (PSS) sebanyak 666 TPS, sehingga totalnya 1.692 TPS yang direkomendasikan Bawaslu.

Dari rekomendasi tersebut, pemungutan suara ulang, terbanyak di provinsi Papua Pegunungan sebanyak 94 TPS, Papua 80 TPS, Sulawesi Selatan 70 TPS, Maluku 70 TPS, NTB 53 TPS, NTT 53 TPS, dan Sulawesi Tengah 42 TPS.

Untuk pemungutan suara lanjutan, terbanyak terjadi di provinsi Jawa Barat ada 43 TPS, Sumatera Selatan 21 TPS, DKI Jakarta 19 TPS, dan Banten 14 TPS.

Sedangkan pemungutan suara susulan terbanyak, yaitu di provinsi Papua Tengah ada 387 TPS, Jawa Tengah 114 TPS, Papua Pegunungan 99 TPS, Papua 39 TPS, dan Banten 18 TPS.

Dari total 1.692 TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk melakukan PSU, PSL dan PSS, ternyata menurut data dari Bawaslu, KPU hanya menindaklanjutinya sebanyak 1.521 TPS, artinya ada selisih 171 TPS dari rekomendasi Bawaslu.

Rincian rekomendasi Bawaslu yang ditindaklanjuti KPU berdasarkan data Bawaslu, untuk pemungutan suara ulang yaitu 729 TPS, pemungutan suara lanjutan 135 TPS, dan pemungutan suara susulan 657 TPS, dengan total 1.521 TPS.