Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 1.113 tempat pemungutan suara (TPS) menyelenggarakan pencoblosan setelah hari-H atau 14 Februari 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan ada berbagai kendala yang dialami 1.113 TPS tersebut, di antaranya masalah administratif, cuaca, logistik, hingga keamanan. Hal ini membuat pemungutan suara harus dilakukan setelah hari yang sudah ditentukan.

"Jadi, total TPS yang sudah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) itu ada 1.113," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Selasa 27 Februari, disitat Antara.

Dia merincikan, proses PSU sudah terlaksana di 738 TPS, PSL di 117 TPS, dan PSS di 258 TPS. Adapun daerah yang melaksanakan pencoblosan ulang, lanjutan, dan susulan itu tersebar di 38 provinsi, 229 kabupaten/kota, 430 kecamatan, serta 560 desa/kelurahan.

Pelaksanaannya mulai 15-27 Februari 2024.

Sebelumnya, Rabu 21 Februari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan rekomendasi terhadap 780 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU).

Selain itu, sebanyak 132 TPS direkomendasikan melaksanakan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL) serta 584 TPS menyelenggarakan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS).

Sehingga, Bawaslu secara keseluruhan mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 TPS, yang dapat dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu.

"Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian hak pilih pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 27 Februari.

Meski demikian, Hasyim sempat mengatakan KPU akan melakukan konsolidasi dengan Bawaslu terkait perbedaan angka itu. KPU juga akan memerintahkan jajarannya di provinsi, kabupaten/kota, termasuk badan ad hoc untuk dikaji.

"Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual, maka laksanakan. Tapi kalau sekiranya hasil kajian berkata lain, maka sampaikanlah itu kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomendasi," ucap Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 23 Februari.