JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 686 TPS yang tersebar di 38 provinsi. Jumlah tersebut lebih sedikit dari yang direkomendasikan Bawaslu.
"Pemungutan suara ulang tersebar di 38 provinsi dengan jumlah 686 tempat pemungutan suara," jelas Komisioner KPU Idham Holik di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat 23 Februari.
Bawaslu sebelumnya telah merekomendasikan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang di 780 TPS. Artinya ada selisih 94 TPS.
Menanggapi hal itu, Idham pun menegaskan kalau angka sebanyak 686 TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang itu masih proses, dalam arti angka tersebut bisa saja bertambah.
"Berkaitan dengan adanya 780 rekomendasi PSU dari Bawaslu, lalu kenapa KPU pada sore hari ini baru menyampaikan 686 TPS, kami saat ini masih mengkonsolidasikan data, sehingga data yang bisa kami sampaikan itu baru sebanyak 686 untuk pemungutan suara ulang," jelas Idham.
BACA JUGA:
KPU dipastikan sudah memerintahkan jajaran mulai dari KPU Provinsi sampai KPU Kota/Kabupaten untuk dilakukan kajian teknis rekomendasi dari Bawaslu tersebut.
"Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat dan faktual, maka laksanakan, tapi kalau sekiranya hasil kajian berkata lain, maka sampaikan kepada Bawaslu dan terbitkan surat rekomendasi," pungkas Idham.
Selain data pemungutan suara ulang di 686 TPS, KPU pusat juga merilis data agar 71 TPS dilakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan 255 TPS dilakukan pemungutan suara susulan (PSS).
Caption foto: Ketua KPU Hasyim Asy'Ari (kiri) dan Komisioner KPU Idham Holik (kanan)/FOTO: Abdul Aziz Masindo/VOI